Mengapa Pengurusan Dokumen Pertanahan Anda Perlu Didampingi Ahli?

Dalam dunia properti dan bisnis tanah di Indonesia, kepastian hukum adalah fondasi utama keberhasilan investasi Anda. Namun, proses pengurusan dokumen pertanahan seperti LSD (Lahan Sawah Dilindungi), HGB (Hak Guna Bangunan), dan HGU (Hak Guna Usaha) seringkali menjadi tantangan besar dengan berbagai kompleksitas birokrasi dan peraturan yang terus berubah.

Izin.in hadir sebagai solusi terdepan sebagai Jasa Pendampingan Pengurusan dokumen pertanahan dengan tenaga profesional berpengalaman yang siap membantu Anda menyelesaikan proses pengurusan dokumen tanah secara tepat, efisien, dan sesuai regulasi terkini.


Layanan Unggulan Kami

1. Pendampingan Pengurusan LSD (Lahan Sawah Dilindungi)

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan aset strategis nasional yang dilindungi secara khusus oleh pemerintah Indonesia. Kami menyediakan:

  • Konsultasi Komprehensif tentang status dan potensi lahan sawah Anda

  • Asistensi Pendaftaran LSD ke Kementerian Pertanian dan BPN

  • Pendampingan Pemetaan dan Pengukuran sesuai standar GIS terkini

  • Pengurusan Dokumen Teknis yang dibutuhkan untuk sertifikasi

  • Mediasi dengan Instansi Terkait untuk mempercepat proses

"Dengan status LSD yang jelas, Anda mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan untuk lahan produktif Anda serta kemungkinan insentif dari pemerintah."

2. Pendampingan Pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan)

HGB memberikan kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya selama periode tertentu (maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang). Layanan kami meliputi:

  • Analisis Kelayakan dan Status Tanah untuk penerbitan HGB

  • Penyiapan Berkas Administrasi sesuai regulasi terbaru

  • Pendampingan Proses Pengukuran dan Pemetaan oleh BPN

  • Percepatan Pengurusan Sertifikat melalui jalur resmi sesuai prosedur

  • Konsultasi Perpanjangan dan Pembaruan HGB yang sudah ada

"HGB yang terurus dengan baik menjadi aset berharga untuk investasi properti dan jaminan kepastian usaha Anda."

3. Pendampingan Pengurusan HGU (Hak Guna Usaha)

Bagi Anda yang bergerak di sektor perkebunan, pertanian skala menengah dan besar, atau peternakan, HGU merupakan hak yang esensial untuk mengusahakan tanah negara dengan jangka waktu hingga 35 tahun (dapat diperpanjang). Kami menawarkan:

  • Studi Kelayakan Lahan untuk pengurusan HGU

  • Fasilitasi Rekomendasi Teknis dari instansi terkait

  • Pendampingan Proses Perizinan Lingkungan yang diperlukan

  • Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat

  • Asistensi Pemetaan dan Pengukuran Lahan skala besar

"HGU yang terkelola profesional akan memberikan landasan kokoh bagi operasional usaha berbasis lahan Anda dengan perlindungan hukum maksimal."


Mengapa Memilih Izin.in?

✓ Tim Ahli Berpengalaman

Tim kami terdiri dari ahli dari praktisi yang berpengalaman dalam hal legalitas pertanahan, dan tenaga profesional dengan pengalaman lebih dari 15 tahun menangani berbagai kasus kompleks pertanahan di Indonesia.

✓ Jaringan Luas

Kami memiliki jaringan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah terkait, memastikan proses pengurusan dokumen Anda dapat diproses sesuai prosedur dan berjalan lancar.

✓ Transparansi Biaya

Tidak ada biaya tersembunyi. Kami menetapkan struktur biaya yang jelas dan terperinci sebelum memulai proses pendampingan.

✓ Konsultasi Berkelanjutan

Layanan kami tidak berhenti pada terbitnya sertifikat. Kami menyediakan konsultasi berkelanjutan untuk memastikan keamanan aset pertanahan Anda.


Proses Kerja Kami

  1. Konsultasi Awal & Analisis Kebutuhan Kami memahami kebutuhan spesifik Anda dan memberikan analisis awal tentang kelayakan dan langkah-langkah yang diperlukan.

  2. Pengumpulan & Verifikasi Dokumen Tim kami membantu mengumpulkan, memverifikasi, dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

  3. Pengajuan & Koordinasi dengan Instansi Kami menangani seluruh proses pengajuan dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

  4. Monitoring & Update Berkala Anda akan mendapatkan laporan kemajuan secara berkala melalui metode komunikasi yang Anda pilih.

  5. Penyelesaian & Penyerahan Dokumen Setelah proses selesai, dokumen asli diserahkan kepada Anda disertai konsultasi penggunaan dan pemeliharaannya.

-----------------

   Hubungi Kami Sekarang  

WhatsApp Icon Konsultasi Gratis


Testimoni Klien Kami

"Proses pengurusan HGU perkebunan kami yang sempat terhambat selama 2 tahun berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari setahun berkat pendampingan Izin.in. Profesionalitas dan jaringan mereka sangat luar biasa!"

Budi Santoso - Direktur PT Agro Makmur Sejahtera

"Izin.in membantu kami mengurus status LSD dengan transparan dan efisien. Sekarang kami bisa fokus pada produksi pertanian tanpa khawatir masalah legalitas."

Hj. Aminah - Ketua Kelompok Tani Barokah, Jawa Tengah

"Perpanjangan HGB 20 properti komersial kami ditangani dengan sangat profesional. Komunikasi yang intens memudahkan kami memantau progres setiap dokumen."

Irwan Tanuwijaya - General Manager PT Properti Jaya Abadi


Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama proses pengurusan LSD/HGB/HGU dengan Izin.in?

Durasi bervariasi tergantung kompleksitas kasus, lokasi, dan kondisi dokumen awal. Rata-rata, kami dapat menyelesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun, lebih cepat dari proses konvensional yang bisa memakan waktu 1-2 tahun.

Apakah layanan Izin.in tersedia di seluruh Indonesia?

Ya, kami melayani pendampingan di seluruh wilayah Indonesia dengan kantor perwakilan di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Denpasar.

Bagaimana struktur biaya layanan?

Kami menerapkan struktur biaya yang transparan berdasarkan jenis layanan, luas lahan, dan tingkat kompleksitas. Konsultasi awal GRATIS dan tanpa kewajiban untuk melanjutkan layanan.

Apakah Izin.in juga menangani sengketa lahan?

Ya, kami memiliki divisi khusus penanganan sengketa lahan dengan pendekatan mediasi dan litigasi yang didukung oleh pengacara pertanahan berpengalaman.

Hubungi Kami Sekarang  

WhatsApp Icon Konsultasi Gratis